Gugatan Kasasi LPEI Bergulir di MA, CBA Minta KPK dan Kejagung Segera Bertindak

IMG 20231122 WA0567
120x600
a

Tergugat 5, Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang

Tergugat 6, PT. Balai Lelang Casa turut Tergugat

Dalam putusan PT, lewat pertimbangannya disebutkan pelaksanaan lelang barang-barang jaminan yang telah diikat oleh LPEI (Indonesia Eximbank) melalui KPKNL Semarang telah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan lelang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016.

Akan tetapi melihat fakta yang terjadi sesuai risalah lelang Nomor 1642/2020 tanggal 17 Desember 2020 terdapat indikator nilai limit dan nilai lelang yang tidak wajar / tidak patut.

Seperti diketahui saat dilakukan akad kredit sejumlah Rp.276.000.000.000

dengan nilai jaminan yang diikat dengan Hak Tanggungan sebanyak 10 bidang hak atas tanah seluruhnya nilai limit Rp.338.172.708.792. Sehingga sebanding antara pinjaman dan jaminan.

Namun setelah penjualan lelang pertama sebagaimana

risalah lelang Nomor 1498/37/2020 tanggal 3 Desember 2020, nilai limit barang jaminan adalah sebesar Rp.129.372.800.000, sedangkan menurut taksiran pihak Pembanding semula Penggugat pada tahun 2019 sebesar Rp.248.813.800.000, sehingga nilai limit lelang II tanggal 3 Desember 2020 adalah tidak wajar.

Pada lelang I tanggal 3 Desember 2020 ternyata tidak ada pembeli / peserta lelang, sehingga oleh pihak Terbanding II semula Tergugat II dilakukan lelang kedua pada tanggal 17 Desember 2020 dengan nilai limit Rp.85.893.500.000, ternyata ada pembeli / peserta lelang yakni Terbanding III semula Tergugat III dan Terbanding IV semula

Tergugat IV dengan harga pembelian lelang keseluruhannya sebesar Rp.76.319.600.000.

Dengan demikian terdapat perbedaan yang sangat jauh dengan nilai limit pada saat akad kredit dengan lelang kedua, sehingga tak wajar karena terjadi selisih nilai limit pada tahun 2019 sebesar Rp.248.813.800.000,00 dengan nilai lelang tahun 2020 sebesar Rp.76.319.600.000. Sehingga Pembanding semula Penggugat sangat dirugikan sebesar Rp.172.520.100.000.

Lihat Juga :  Diinisiasi NasDem, Tiga Partai Koalisi Perubahan Gelar Bukber Sekaligus Jalin Silaturahmi dan Refleksi Diri

Berdasarkan risalah lelang yang kedua Nomor 1642/2020 tanggal 17 Desember 2020 penjualan lelang Tergugat II dan selaku penjual adalah Terbanding I semula Tergugat I menggunakan data penilai / penaksir yang lama yaitu Romulo, Charlie & Rekan, sehingga menimbulkan pertanyaan, mengapa lelang kedua masih menggunakan penilai publik yang lama?

Maka dengan dilakukannya lelang oleh Terbanding II sebaiknya dilakukan dasar penilai / penaksir / appraisal baru sebagai bahan / data bandingan. Hal tersebut akan berguna bagi calon peserta lelang.

Akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II, sehingga harga limit lelang terhadap barang jaminan yang telah diikat Hak Tanggungan tersebut makin tidak wajar.

“Sudah menjadi hal yang wajar dan tidak perlu pembuktian bahwa nilai hak atas tanah dan bangunan dari tahun ke tahun menunjukkan trend progresif (meningkat),” petikan putusan. Akan tetapi justru sebaliknya dalam perkara nilai lelang barang jaminan yang telah diikat dengan Hak Tanggungan milik Pembanding semula Penggugat sangat rendah dibandingkan taksiran penilaian tahun 2019 yakni nilai Rp248.813.800.000 menjadi Rp.76.319.600.000, sehingga Pembanding semula Penggugat menderita rugi Rp. 172.520.100.000.

Dengan demikian Majelis Hakim Tingkat

Banding berpendapat bahwa Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II sudah melakukan kesalahan dengan sengaja menetapkan harga penjualan lelang yang rendah dan tidak wajar.

“Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang, Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Smg., tanggal 25 Agustus 2021, yang dimohonkan banding,” bunyi putusan.

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menyatakan Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum,” bunyi putusan.

 

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j