SULSEL (Otonominews.id) – Disejumlah daerah sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Salah satunya Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mengumumkan kenaikan UMP 2024, pada Selasa (21/11/2023) lalu.
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menjelaskan, UMP Sulsel tahun 2024 sebesar Rp3.434.298.
“Angkanya UMP Sulsel 2024 sebesar Rp3.434.298 per bulan yang terdiri atas Upah Pokok dan Tunjungan Tetap,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
Untuk menentukan angka UMP tersebut, Bahtiar mengaku mempertimbangkan tuntutan pekerja/buruh.
“Keputusan ini kami ambil dari rekomendasi Dewan Pengupahan Sulsel dengan beberapa opsi. Kami mengambil opsi tertinggi, jadi ini batas tertingginya. Opsi paling tinggi untuk UMP berdasarkan tiga pilihan opsi jumlah yang diajukan kawan-kawan di Dewan Pengupahan,” jelasnya.
UMP yang dimaksud, lanjut Bahtiar, berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang satu tahun.
Ia menjelaskan, upah minimum tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh pada usaha yang bersangkutan dengan ketentuan paling sedikit 50 persen rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi atau nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan dengan menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Masih diterangkan Bahtiar, poin keputusan lainnya, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun dan seterusnya, pengusaha wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (Susu).