“Mudah-mudahan keputusan kita ini yang justru paling lengkap yang upah paling minimumnya kita atur, tetapi kita menambahkan norma pentingnya memperhatikan struktur dan skala upah bagi yang masa kerjanya satu tahun lebih,” ujarnya.
“Saya kira ini norma baru, merupakan spesifik yang kita adopsi dari pengaturan yang lebih tinggi sesuai aspirasi dari pekerja/buruh,” imbuhnya.
Keputusan lainnya, dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1671/12/2023 per 21 November 2023 tersebut mengatur tentang pengusaha dilarang membuat upah lebih rendah dari UMP 2024.
Dalam hal pengusaha yang tidak mematuhi akan dikenakan sanksi. Pekerja/buruh yang telah menerima upah di atas ketentuan UMP yang ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan yang dituangkan dalam peraturan perusahaan dan/atau pada perjanjian kerja bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan ini berlaku 1 Januari 2024.
Adapun, UMP Sulsel mengalami kenaikan 1,45 persen. Diketahui, pada 2023 UMP Sulsel Rp3.385.145.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Ardilles, menyampaikan keputusan yang diambil ini melalui proses yang panjang dan melalui pertimbangan dari seluruh pihak.
“SK ini juga telah mengakomodir usulan teman-teman serikat buruh yang melakukan aksi demonstrasi kemarin menyangkut Struktur Skala Upah,” ujarnya.
“SK ini wajib untuk dilaksanakan oleh seluruh perusahaan yang ada di Sulsel,” sambungnya.