JAKARTA ( otonominews.id) –Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Reda Manthovani memberikan pemaparan pada acara Rapat Koordinasi Bidang Nasional (RAKORBIDNAS) DPP-PDI dengan Tema ” Mewujudkan Pemilu Jurdil dan Sistem Pencegahan Kecurangan Pemilu”.
JAM-Intelijen mengatakan bahwasannya tema acara Rapat Koordinasi Bidang Nasional (RAKORBIDNAS) DPP-PDI ini sangat relevan ditengah upaya pemerintah menciptakan Pemilu yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak, terutama bagi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Proses penanganan perkara tindak pidana pemilu memiliki beberpa kekhusukan diantaranya adalah penangan tindak pidana pemilu yang dilaksanakan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu. Dimana Kejaksaan berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Hal ini berjalan dengan ketentuan Pasal 486 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengamanatkan kepada Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan untuk membentuk Sentra Gakkumdu. Tujuannya adalah untuk menyamakan pemahaman terkait dengan pola penanganan perkara tindak pidana pemilu.
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa pemilu memiliki tahapan politik yang sangat dinamis. Dimana dalam pelaksanaannya dapat menimbulkan pelanggaran baik secara administratif maupun pidana. Pelanggaran yang masuk ke ranah pidana sejatinya menjadi tugas dari Sentra Gakkumdu, tercatat pada tahun 2019 terdapat sebanyak 2.724 laporan atau temuan dan yang dilanjutkan ke tahap penyidikan sebanyak 582 perkara, berhenti ditahap penyidikan sebanyak 132 perkara, serta berhenti ditahap penuntutan sebanyak 41 perkara.
Sedangkan untuk total perkara yang berlanjut ketahap pemeriksaan di sidang pengadilan sampai keluar putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) sebanyak 320 perkara pelanggaran pidana pemilu.
Peran jaksa sangat sentral dalam setiap tahapan, dimulai sejak proses penerimaan temuan atau laporan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Disamping itu, jaksa juga mempunyai tanggung jawab dan harus mampu menyamakan persepsi dan membentuk pemahaman yang sama tentang penanganan perkara.
Selain itu proses penanganan perkara pemilu juga melibatkan Sentra Gakkumdu. Dimana Sentra Gakkumdu memiliki fungsi check and balances pada setiap tahapan dalam penanganan perkara.
Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 nani akan dilaksanakan dengan melaksanakan penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang profesionalitas, netral, objektif, dan terpercaya. Terkait dengan hal tersebut, Jaksa Agung telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Jaksa Agung secara tegas menginstruksikan didalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tersebut, bahwa seluruh jajaran yang ada di Kejaksaan untuk melakukan langkah langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing masing dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dengan memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang berpotensi menimbulkan tindak pidana pemilu sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya.