JAKARTA, (otonominews.id) – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menerima kunjungan kerja Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Maluku Utara, dengan agenda konsultasi Ranperda Provinsi Maluku Utara tentang RTRW Provinsi Maluku Utara Tahun 2023-2043, di ruang rapat Direktorat SUPD I Kantor Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, beberapa waktu lalu.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (27/11), rapat konsultasi dihadiri oleh Ketua Bapemperda, Wakil Ketua Bapemperda, Anggota Bapemperda dari berbagai fraksi DPRD Provinsi Maluku Utara dan perwakilan dari Sekretariat DPRD, Biro Hukum, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara, serta Subdit Pertanahan dan Penataan Ruang, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Pada penyampaian pembukaan rapat, Muhammad Sofyan Daud mengatakan bahwa konsultasi ini dalam rangka merencanakan tata ruang lebih baik selaras dengan kepentingan nasional dan kepentingan strategis daerah. Tidak hanya itu, ia mengharapkan seluruh stakeholder menyamakan persepsi terhadap perubahan substansi RTRW Provinsi Maluku Utara dan konsistensi dalam implementasi, mencegah konflik sektoral, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mengantisipasi konstelasi politik untuk menjadi perhatian sungguh-sungguh.
“Penyusunan dan penetapan Ranperda RTRW Provinsi Maluku Utara melewati dua tahapan, yaitu tahapan substansi teknis dan tahapan penetapan Ranperda dengan memperhatikan durasi waktu,” jelasnya.