Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, bahwa RTRW Provinsi ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan sejak mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN. Selain itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa jangka waktu penyusunan dan penetapan RTRW Provinsi paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan RTRW Provinsi.
Sementara itu, dari Fraksi PAN Iskandar Idrus mengatakan untuk memperhatikan terkait izin usaha pertambangan di Provinsi Maluku Utara, dilanjutkan oleh Fraksi PDI-P Feri Leasiwal menyampaikan masukan perlu penguatan DPRD dalam proses penetapan Ranperda RTRW Provinsi.
Ditjen Bina Pembangunan Daerah yang diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Selaku Sub Koordinator (Wilayah II) Nita Sosiawati berharap, DPRD dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menindaklanjuti untuk dibahas dalam rangka dapat menerbitkan berita acara kesepakatan bersama substansi dalam Ranperda RTRW Provinsi Maluku Utara, untuk dapat dilanjutkan dengan pembahasan lintas sektor di Kementerian ATR/BPN untuk penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri ATR/BPN, dan selanjutnya proses penetapan melalui tahapan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi berdasarkan persetujuan substansi.
Selanjutnya, dilakukan proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri untuk penerbitan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang evaluasi RTRW Provinsi. Penting menjadi perhatian penetapan Ranperda dibatasi ketentuan waktu, serta sesuai dengan harapan DPRD bahwa perubahan substansi RTRW Provinsi Maluku Utara untuk mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang lebih baik.