Pemda Se-Sulbar Tanda Tangan Ikrar Netralitas ASN menghadapi Pemilu 2024

IMG 20231127 WA0130
120x600
a

IMG 20231127 WA0132

” Jangan memberikan like, subscribe, share terhadap atribut di grup WhatsApp, media sosial, jangan juga berkomentar kalau ada kiriman,” tegas Sestama BNPP ini.

Apalagi jika ditemukan ASN bergabung atau menjadi anggota salah satu partai politik, maka dipastikan urusannya ke KASN. Sanksinya bisa dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Olehnya, Ia menyarankan jika bergabung dengan anggota politik sebaiknya mundur dari ASN.

“Jadi bapak-bapak, ibu -ibu kita berhati hati, kita bertindak cermat,” tutup Zudan.

r
Lihat Juga :  10 Desa Wisata di Provinsi Gorontalo dapat Pelatihan Pemasaran dari Kemenparekraf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

j