Polkam  

Kedaulatan Maritim Indonesia: Ancaman Atau Kolaborasi dengan Investor Asing?

IMG 20231129 140210
120x600
a

Menurut Capt. Marcellus Hakeng, UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menegaskan pentingnya persaingan usaha yang sehat, di mana setiap penyelenggara angkutan perairan di dalam negeri harus mampu berkembang secara independen, kompetitif, dan profesional.

Persaingan tersebut harus mendorong kondisi usaha yang adil bagi pelaku usaha dari segala skala, serta mencegah praktik monopoli dan persaingan yang tidak sehat.

Namun demikian, Capt. Hakeng juga mengingatkan, “Jika terlalu banyak perusahaan pelayaran asing yang masuk, ada potensi gangguan terhadap Kedaulatan Maritim Indonesia.”

Bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan merujuk pada landasan hukum, kekuatan, dan kekuasaan tertinggi di dalam negara. Kekuasaan tersebut memberikan Indonesia wewenang untuk menentukan kebijakan sendiri serta menjalankannya.

Kedaulatan maritim menandakan kewenangan eksklusif suatu negara dalam melakukan aktivitas kenegaraan di wilayah laut yang menjadi haknya. Indonesia telah melalui proses diplomasi panjang untuk memperjuangkan kedaulatan maritimnya.

Menurut Capt. Hakeng, kedaulatan maritim juga terkait dengan ketersediaan kapal angkutan logistik laut yang dimiliki secara domestik oleh Indonesia.

Kehadiran kapal ini sangat vital bagi negara kepulauan terbesar di dunia, karena berperan dalam mendukung aktivitas ekonomi dan bisnis dengan menghubungkan distribusi barang dan penumpang antar-pulau.

“Perhatian juga harus diberikan pada perkembangan muatan kargo di Indonesia, di mana saat ini sebagian besar terpusat di wilayah Barat. Diperlukan upaya sinergi dengan stakeholder lain seperti sektor pertanian dan industri untuk mencapai keseimbangan dalam rantai pasok logistik antara wilayah Barat dan Timur Indonesia,” tambahnya. (Dodi)

r
Lihat Juga :  Gerakan Nurani Kebangsaan Dukung Rida Nanda Segera Dilantik Kembali Menjadi Pj. Wali Kota Payakumbuh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j