JAKARTA (Otonominews.id) – Dalam rangka mempersiapkan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Pemda harus lebih dahulu menuntaskan Naskah Perjanjian Hibah Negara (NHPD).
Untuk itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) dan jajaran terkait seperti KPUD, Bawaslu Daerah, Hingga TNI/Polri Se-Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk terus berkoordinasi menuntaskan NPHD.
“Kemudian khusus untuk KPUD dan Bawaslu Daerah, itu saya sudah mengeluarkan surat Untuk Dapat Dicairkan [anggaran Pilkada] 14 Hari setelah penandatanganan Naskah Hibah. Saya sudah mengeluarkan surat edaran mengingatkan tentang mekanisme ini itu pada 24 Januari tahun 2023,” kata Mendagri.
Mendagri menegaskan hal ini saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penandatanganan NPHD Kegiatan Pilkada Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat Secara Virtual Dari Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (28/11/2023).
“Khusus untuk KPUD dan Bawaslu Daerah, penggunaan anggarannya dapat menggunakan 2 tahapan, yakni sebanyak 40 persen anggaran dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2023, serta 60 persennya dari APBD Tahun Anggaran 2024,” jelas Tito.
Pembagian 2 tahapan itu, lanjut Tito, didasarkan pada kemampuan fiskal daerah yang berbeda-beda, yakni kuat, sedang, dan lemah.