Kemampuan fiskal daerah yang kuat, Tito menjelaskan, ditandai dengan tingginya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibandingkan dana transfer dari Pemerintah Pusat.
“Sebaliknya, untuk daerah dengan kapasitas fiskal lemah ditandai dengan tingginya dana transfer dari pemerintah pusat ketimbang PAD itu sendiri,” ungkapnya.
Bila mekanisme penggunaan anggaran tersebut tidak dibagi menjadi 2 tahapan, kata Tito, daerah dengan kapasitas lemah akan lebih banyak terdampak. Ia mencontohkan, dampak itu misalnya pelayanan dasar kepada masyarakat jadi terlambat.
“Oleh karena itulah kita membuat kebijakan 40 persen diambil dari tahun anggaran 2023 dan 60 persen diambil dari abpd tahun 2024,” katanya.
Dalam kesempatan Itu, Mendagri mengimbau Pemda Se-Provinsi Sumbar untuk betul-betul mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dengan baik. Bagi daerah yang belum melakukan penandatanganan nphd diminta segera menyelesaikannya.
“Saya mohon mungkin Pak Wagub (Sumbar) dan Ketua KPU Provinsi, Bawaslu, bisa mengatensi terutama daerah yang belum melaksanakan NPHD Ini. Bagi yang sudah terima kasih banyak. Sekali lagi bagi yang belum tolong selesaikan segera supaya memberikan kepastian dan kesiapan kita untuk melaksanakan pilkada tahun depan,” tandas Mendagri.(*)