Mendagri juga menyampaikan bahwa pengelolaan kemaritiman haruslah berkelanjutan, dalam arti harus menjaga lingkungan agar pengelolaan dapat memberikan hasil yang baik bagi masyarakat.
Di sisi lain, terus menjaga keberlanjutan, kesinambungan, dan lingkungan ekosistem agar dapat tetap dinikmati oleh anak cucu kita.
Selanjutnya, pada side event yang dilaksanakan sebagai rangkaian acara KONAS Pesisir XI, Direktur SUPD II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Suprayitno menyampaikan peran Kementerian Dalam Negeri dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai poros dari pemerintahan daerah untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan umum secara nasional terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah berkolaborasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pembina teknis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan kelautan dan perikanan.
Berkaitan dengan tugas dan fungsi perencanaan dan penganggaran, Kementerian Dalam Negeri akan mengawal Pemerintah Daerah dalam sinkronisasi program dan kegiatan dalam dokumen perencanaan untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional dengan menjelaskan kembali timeline perencanaan daerah Tahun Anggaran 2024 dari Ranwal Renja dan RKPD hingga dengan penetapan APBD.
Suprayitno juga mengatakan berdasarkan data dari SIPD tahun 2023, bahwa proporsi pagu anggaran untuk urusan kelautan dan perikanan masih terbilang kecil dibandingkan dengan urusan-urusan pemerintah daerah lain seperti kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum dan penataan ruang yang mana proporsi anggaran urusan ini di atas 10% di tingkat provinsi.
Sebagai penutup, Suprayitno menyampaikan bahwa masih terjadi inkonsistensi pada pagu perencanaan terhadap pagu anggaran daerah pada urusan kelautan dan perikanan, sehingga dihimbau agar Pemerintah Daerah mampu meyakinkan Anggota DPRD (legislatif) bahwa urusan kelautan dan perikanan juga termasuk salah satu urusan pilihan yang sangat penting sehingga RKPD menjadi pedoman penyusunan KUA-PPAS dalam rangka penyusunan RAPBD, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.