Bustami Dorong Penetapan RUU Desa Sebelum Pemilu

Bustami Dorong Penetapan RUU Desa Sebelum Pemilu
120x600
a

BANDARLAMPUNG, (otonominews.id) – Anggota DPD RI Dapil Lampung, Dr. Bustami Zainudin, S.Pd., M.H., mendorong DPR RI segera menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahkan secara pribadi, Bustami yang juga unsur Pimpinan Komite II DPD RI dan Ketua Dewan Pakar DPP APDESI periode 2021-2026 ini mendukung apa yang menjadi aspirasi dari para kepala desa seluruh Indonesia.

Empat di antaranya, sebut Bustami, itu sebagaimana terakomodir pada 19 poin RUU hasil revisi dan Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk Badan Legislasi DPR RI. Pertama, terkait kenaikan gaji dan tunjangan kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD); Kedua, terkait tunjangan purna tugas kepala desa dan BPD; Ketiga, terkait masa jabatan kepala desa. Keempat, terkait dana desa.

”Oleh karena itu, kami dari DPD RI mendesak agar proses penetapan RUU jadi undang-undang ini diupayakan sebelum Pemilu 2024 mendatang agar semua punya kepastian. Karena, perjuangan (revisi UU) ini kan bukan sehari dua hari. Dan, DPD RI sebagai representatif daerah memang tugasnya harus mengawal agar penetapan revisi UU ini dapat terlaksana dalam satu atau dua bulan jelang Pemilu 2024,” tegasnya, Senin (4/12).

Kenapa? Bustami yang juga A’wan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung ini menjelaskan krusialnya perubahan UU tersebut. Seperti perpanjangan masa jabatan kepala desa, menurutnya ini menyangkut efisiensi biaya pemilu.

r
Lihat Juga :  Menteri PUPR Tinjau Jalan dan Jembatan Lintas Sumatera yang Rusak di Sumbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j