Puan menyatakan, hingga saat ini DPR RI belum memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang ditunjuk untuk melakukan pembahasan revisi UU Desa ini dengan pihak pemerintah.
Lantaran esok hari DPR RI sudah reses, Puan memastikan DPR RI akan tetap melakukan koordinasi pihak APDESI terkait pembahasan revisi UU Desa.
“Sampai saat ini kami belum melakukan akan putuskan di mana apakah itu nanti di Komisi II atau di Baleg, namun yang pasti mulai besok sudah, DPR sudah melakukan masa reses karena itu pimpinan DPR kemudian akan nantinya berkoordinasi dengan AKD terkait untuk kemudian memulai koordinasi atau membentuk pokja-pokja yang ada. Ini kan harus dibicarakan dulu sesuai dengan mekanismenya,” beber Puan.
Puan sendiri belum dapat memastikan apakah pembahasan revisi UU Desa ini akan dilakukan pada masa reses nanti.
“Apakah itu dilakukan saat reses kami tadi juga sudah menyepakati dalam pertemuan akan ada pertemuan pertemuan informal untuk kemudian menyamakan persepsi atau pemikiran dan aspirasi dari kedua belah pihak,” pungkas Puan Maharani.