Tidak hanya itu, dalam sumpah jabatannya, Yedi Rahmat juga berkomitmen untuk menjunjung tinggi etika jabatan. Ia menegaskan tanggung jawabnya dalam melaksanakan tugas dengan integritas, menghindari perbuatan tercela, dan tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.
“Akan menjaga integritas tidak menyalahgunakan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela,” tambahnya.
SK Mendagri yang dibacakan dalam acara pelantikan menyebutkan bahwa Pj Wali Kota memiliki hak keuangan dan protokoler setara kepala daerah definitif. Yedi Rahmat akan memegang kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan kepala daerah yang dipilih secara permanen. Ia juga dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai.
“Selain itu, Pj Wali Kota memiliki kewenangan membuat kebijakan pemekaran daerah dan kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya,” jelasnya.
Tidak hanya fokus pada tugas administratif, Pj Wali Kota Serang juga diminta untuk memfasilitasi dan menyukseskan Pemilu 2024. Yedi Rahmat dituntut untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kota Serang selama proses pemilihan.