Jakarta – Koordinator Siaga 98 (Simpul Aktivis Angkatan 98) Hasanuddin menyampaikan pandangan terkait pernyataa Mantan Pimpinan KPK Agus Rahardjo yang menyebutkan Presiden Jokowi pernah meminta menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyeret Setya Novanto.
Hasanuddin dalam keterangan persnya kepada media, Selasa (5)12) menyebutkan bahwa pernyataan tersebut sepihak, dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya, karena tidak didukung fakta dan/atau alat bukti yang membuktikan permintaan tersebut ada.
“Setidaknya, catatan pertemuan Agus Rahardjo di KPK, bahwa telah bertemu Presiden Jokowi pada saat tersebut dan permintaan penghentian. Sebab, permintaan tersebut adalah hal penting dan sensitif, langsung dari Presiden. Maka tentu saja ada dokumen catatannya di KPK, sebagai bagian dari Standard Operating Prosedur (SOP), pencegahan maupun penanganan resiko gangguan penindakan pemberantasan korupsi. Terbukti catatan tersebut tidak ada. Sebab itu, pernyataan tersebut berkualifikasi tidak benar,” beber Hasanuddin.