Taujihat MUI yang ditandatangani Ketua Umum KH M Anwar Iskandar dan Sekjen Amirsyah Tambunan itu menyerukan masyarakat Indonesia untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam Pemilu dengan menyalurkan aspirasi politik secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasi suara, dan jual beli suara.
MUI pun mengingatkan umat Islam Indonesia bahwa memilih pemimpin adalah sebuah kewajiban serta mendorong agar Pemimpin Nasional yang akan datang harus menjadikan etika, integritas, dan hukum sebagai panglima dalam menjalankan roda pemerintahan.
Dalam kaitan itu, berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia III tahun 2009, umat Islam dianjurkan memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah) serta dapat mengemban tugas amar makruf nahi munkar.