Pentingnya Penguatan Kearifan Lokal Dalam 9 RUU Kab/Kota di Provinsi Sumbar

Pentingnya Penguatan Kearifan Lokal Dalam 9 RUU Kab/Kota di Provinsi Sumbar
120x600
a

JAKARTA, (otonominews.id) – Anggota Baleg RI Gaus menyatakan setuju dilakukannya pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi 9 RUU Kabupaten/ Kota di Provinsi Sumatera Barat, meliputi Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Padang, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Solok

“Urgensi yang mendasari dibentuknya alas hukum atas 9 Kabupaten/kota ini lantaran alas hukum yang digunakan adalah UU RIS 1949, UUDS 1950, UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang penetapan aturan pokok mengenai pemerintahan daerah dan UU Tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan, sehingga diperlukan undang-undang atau alas hukum baru untuk Kabupaten/Kota tersebut,” kata Guspardi, Rabu (6/12/2023)

Legislator asal Sumatera Barat 2 ini menjelaskan pembentukan UU Kabupaten/Kota agar dapat memperhatikan karakteristik potensi daerah dalam berbagai bidang. Seperti kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis serta nilai adat masyarakat setempat.

Menurut Guspardi, keberagaman budaya adalah kekayaan bangsa Indonesia yang sangat berharga termasuk kearifan lokal di dalamnya.

“Untuk pengembangan sumber daya manusia sejatinya perlu mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal yang dimiliki. Lantaran nilai yang terkandung dalam kearifan lokal sudah hidup dan tinggal bersama dengan masyarakat,” ujar Politisi PAN yang akan kembali maju sebagai Caleg DPR RI Dapil Sumatera Barat (Sumbar) 2 nomor urut 2 itu.

r
Lihat Juga :  Persoalan Jakarta Masih Sama Pasca Tak Lagi Menjadi Ibu Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j