Menurut Guspardi, penguatan karakteristik potensi budaya dan kearifan lokal pada setiap daerah kabupaten/kota ini juga merupakan upaya memajukan kesejahteraan masyarakat di daerah masing-masing.
Oleh karena itu, tambah Anggota Komisi II DPR RI ini, dengan keberagaman budaya dan kearifan lokal ini kerja sama antara pemerintah kabupaten/kota satu dengan kabupaten/kota yang lain akan terjadi pertukaran potensi sumber daya.
“Pada gilirannya dapat melakukan sinergi untuk saling menguatkan antar kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” pungkas Anggota Komisi II DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Baleg DPR RI telah mendengar pandangan 9 Fraksi dan menyatakan menyetujui pembahasan 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat untuk diteruskan di tahap selanjutnya.