JAKARTA, (otonominews.id) – Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, menyelenggarakan pertemuan Koordinasi Percepatan Implementasi dan Integrasi DSSD dalam SIPD dengan Portal Satu Data Kabupaten Rokan Hilir di Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, beberapa waktu lalu.
Rapat tersebut bertujuan untuk koordinasi pengelolaan data statistik sektoral daerah sesuai dengan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah dan pemanfaatan data statistik sektoral daerah sebagai acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah pada SKPD RI.
Mewakili Plh. Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD), Rendy Jaya Laksamana, selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Sub Direktorat Partisipasi Masyarakat Informasi dan Pembangunan Daerah (PMIPD) mengatakan bahwa ini sesuai mandat Pasal 274 dalam Undang-undang No. 23 tahun 2014.
“Perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan Daerah,” lanjut Rendy, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/12).
Rendy menegaskan bahwa Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) mampu mendorong tata kelola pemerintahan di daerah kian akuntabel, efektif, dan efisien dalam mendukung satu data dan satu proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.