JAKARTA, (otonominews.id) – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mengadakan pertemuan dalam mengawal Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah berbasis SIPD di Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, pada hari Kamis (07/12).
Plh. Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri, Suprayitno, menyampaikan bahwa fasilitasi yang diberikan oleh Ditjen Bina Bangda terkait penyusunan RPJPD di dalam SIPD sudah disempurnakan untuk Pemerintah Daerah.
Pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pandangan dalam meningkatkan kapasitas ASN Ditjen Bina Pembangunan Daerah terkait pengawalan terhadap penyusunan dokumen perencanaan daerah, dalam SIPD.
“Secara teknis hirarki serta keterkaitan antar dokrenda (RPJPD, RPJMD dan RKPD), menjabarkan teori umum serta kerangka logis mengenai perencanaan pembangunan daerah dan kondisi Ditjen Bina Bangda terkait kesiapan dan pemahaman untuk memfasilitasi penyusunan RPJPD sesuai dengan PEDUM yang sudah disusun beserta menjelaskan latar belakang PEDUM RPJPD 2025-2045, tahapan maupun sistematika penyusunan RPJPD 2025-2045” ujarnya.