Keterwakilan Perempuan di Pileg 2024 Tak Sampai 30 Persen, KD Sesalkan Pelanggaran KPU

Keterwakilan Perempuan di Pileg 2024 Tak Sampai 30 Persen, KD Sesalkan Pelanggaran KPU
Anggita DPR RI Kris Dayanti (KD).(Foto: Ist)
120x600
a

Keputusan harus dijadikan momentum untuk memastikan bahwa keterwakilan perempuan di arena politik tidak diabaikan

Terkait hal ini, pernah berjanji akan melakukan revisi pada aturan tersebut setelah adanya putusan uji materiil dari Mahkamah Agung (MA), namun hingga penetapan DCT tidak juga ada perubahan dari PKPU soal itu.

Anggota Komisi IX itu berharap, KPU mematuhi keputusan dari Bawaslu yang meminta KPU memperbaiki administrasi tata cara pencalonan DPR RI dengan menindaklanjuti putusan MA. Selain itu, Bawaslu memberi teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar aturan.

“Keputusan Bawaslu harus dijadikan momentum untuk memastikan bahwa keterwakilan perempuan di arena politik tidak diabaikan,” tegas KD.

Tak hanya itu, KD juga menyayangkan lambannya KPU dalam menindaklanjuti putusan MA Nomor 24/P/HUM/2023 terkait penghitungan kuota perempuan di legislatif dengan pembulatan ke bawah karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017. Padahal putusan tersebut terbit sejak 29 Agustus 2023.

Namun, saat itu KPU hanya memberikan surat kepada parpol untuk mematuhi putusan tersebut. Keterlambatan itu pun berakibat terhadap kesiapan parpol dalam memperbaiki daftar bakal calonnya agar dapat memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen.

Menurut Bawaslu, hal ini terbukti dalam DCT anggota DPR RI dari 17 parpol yang jumlah caleg perempuannya di bawah 30 persen.***

r
Lihat Juga :  Audiensi Kades dengan Presiden Jokowi, Ketua Apdesi: Tidak Ada Bahas Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j