Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, meskipun dari aspek kewilayahan, sebagian besar wilayah Indonesia adalah pedesaan, namun jumlah penduduk yang tinggal di perkotaan lebih banyak dari pedesaan. Sebagai gambaran, pada awal tahun 2022, sekitar 42,1 persen penduduk Indonesia tinggal di pedesaan, sedangkan 57,9 persen penduduk tinggal di perkotaan.
“Tingginya arus urbanisasi mengisyaratkan bahwa kota masih menjadi magnet yang menggiurkan bagi penduduk desa. Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan, pada tahun 2035, jumlah penduduk yang tinggal di perkotaan akan meningkat menjadi 66,6 persen. Dan menurut proyeksi Bank Dunia, jumlah penduduk Indonesia yang tinggal di perkotaan akan mencapai 70 persen pada tahun 2045,” urai Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini memaparkan, pembangunan pedesaan harus dimaksudkan untuk membangkitkan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi, dan mendorong transformasi desa menjadi magnet yang menarik sebagai tempat tinggal dan tempat mencari penghidupan. Agar maju dan berkembang, berbagai infrastruktur pedesaan termasuk sarana transportasi, listrik, telepon, sarana pendidikan, serta fasilitas kesehatan, harus tersedia dan memadai.
“Saya rasa kita memiliki pandangan yang sama, bahwa dalam konsepsi pembangunan nasional, pembangunan desa adalah penting dan strategis. Karenanya, pembangunan desa harus dikawal agar berdaya guna dan berhasil guna. Dalam konteks inilah, kehadiran BPKP memiliki peran penting dalam membantu mengawal agar siklus pengelolaan keuangan dalam pembangunan desa dilaksanakan secara akuntabel,” pungkas Bamsoet. (*)