Palembang, otonominews.com – Sidang kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp162 miliar.
Dalam kasus ini JPU Kejati Sumsel menjerat lima orang terdakwa Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA, Milawarma selaku Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011 – 2016 dan Nurtima Tobing.
Agenda sidang pemeriksaan empat saksi yang merupakan mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS), yakni Ir Reonald Manurung, Margot Derajat, Ir Dodi Sanyoto, dan Hari Iswahyudi.
Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, Para saksi tersebut, digali keterangannya terkait proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) melalui anak perusahaan PT Bukit Asam (Persero) Tbk yakni PT Bukti Multi Investama.
Saksi Hari Iswayudi yang mendapat giliran pertama pada Senin (11/12/2023) memberikan sejumlah keterangan berkaitan dengan posisinya sebagai direktur peralatan. Menurut dia, akuisisi terhadap SBS ini tidak merugikan PTBA melalui BMI, sebab SBS tercatat memiliki sejumlah aset produktif.
“Mungkin di awal-awal sempat ada minusnya, karena ada penyesuaian opersional. Namun, kemudian SBS bisa mencetak keuntungan. Apalagi, PTBA sendiri kan juga merupakan klien SBS. Sehingga, PT BA pun bisa mendapat harga yang lebih kompetitif,” ujar Iswahyudi.
Sidang kemudian dilanjutkan pada hari Selasa (12/12/2023). Saksi Ir Dodi Sanyoto Mantan Direktur Utama PT SBS, mengaku banyak tidak tahu dan tidak dilibatkan dalam tim akusisi saham yang dibentuk oleh PTBA.
Sementara itu saksi Margo Derajat dalam persidangan menjelaskan bahwa dirinya ditugaskan oleh PTBA menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT SBS setelah diakuisisi.
Menurut Margo, sejak diakuisisi diawal Januari tahun 2015, PT SBS mendapatkan dana penyertaan modal dari PTBA melalui PT BMI sebesar Rp48 miliar.
“Dana itu digunakan untuk revitalisasi alat, mobilisasi alat, angsuran hutang bank dan leasing, pembayaran gaji karyawan dan biaya operasional.”
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim kemudi menunda sidang lanjutan pada, Senin (18/12/2023) mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang sama.