Sementara itu, Damba S Akmala selaku pengacara Tjahyono Imawan menyatakan pihaknya akan terus menggali keterangan para saksi.
“Kesempatan untuk mengeksplorasi 3 saksi lain terpaksa ditunda pekan depan, sebab waktu tidak memungkinkan da mengikuti putusan hakim,” ujar Damba melalui keterangan tertulis, Kamis (14/12/2023).
Namun, dia menambahkan, keterangan saksi yang sesuai fakta dia yakini akan menguntungkan kliennya.
“Sebab, proses akuisisi ini berjalan sesuai dengan pertimbangan bisnis sesuai dengan doktrin business judgement rule (BJR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang perseroan terbatas,” tuturnya.
Sementara itu, Ainudin yang juga tim Pengacara Imawan menegaskan, pihaknya meyakini kalau kliennya tidak bersalah, sebab fakta-fakta hukum yang ada menunjukkan tidak asa kerugian negara.
“Jangan dilupakan, tahun lalu PT SBS membukukan keuntungan yang luar biasa besar. Tentunya, itu menjadi keuntungan bagi PT BA melalui BMI,” ujarnya.
Ainudin mengingatkan kalau yang dibeli PT BA melalui BMI adalah perusahaan PT SBS melalui penyertaan modal.
“Menilainya mesti paripurna. Sesuai dengan kaidah bussiness judgment rule,” pungkas Ainudin.