Kapolda Lampung juga berharap Polri dan Dewan Pers dapat berkolaborasi guna meningkatkan Sumber Daya Manusia tentang Pemahaman Proses Penegakan Hukum terhadap Wartawan, baik dalam bentuk pelatihan, Seminar maupun Diskusi sesuai kebutuhan sepanjang tidak bertentangan dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Kapolda Lampung juga menegaskan bahwa antara Polri dan rekan Pers khususnya Dewan Pers dapat berkolaborasi dan saling membutuhkan terkait penyampaian informasi baik secara digital maupun konvensional agar dapat meminimalisir adanya pelanggaran tindakan yang berujung pada tindakan pidana.
“Dalam undang-undang jelas diatur bahwa kebebasan berpendapat dimuka umum dilindungi oleh hukum perundang-undangan di Indonesia dengan tetap memperhatikan batasan agar setiap tindakan penyampaian pendapat maupun penyebaran informasi sesuai dengan kaidah hukum yang tidak mencederai nilai nilai hukum dan sesuai dengan fakta secara aktual,” ucap Kapolda.