Sementara saat ditanya asal-usul uang yang digunakan untuk melakukan akuisisi sebesarRp 162 milyar yang dituding jaksa sebagai kerugian neara, Dodi mengatakan dirinya tidak tahu.
Ainuddin selaku kuasa hukum Tjahyono Imawan eks pemilik SBS membantah klaim adanya kerugian negara tersebut. “Iya karena tidak ada yang dirugikan. Bahkan, diuntungkan,” ujar Ainudin dalam keterangan tertulis, Selasa (19/12/2023).
Menurut Ainudin dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Jumat 23 Juni 2023, PT Satria Bahana Sarana (SBS) mencatatkan laba bersih Rp 165 miliar pada 2022 atau naik 506 persen dari tahun sebelumnya sebesar minus Rp44 miliar.
Selain itu, PT SBS untuk tahun buku 2022 juga mencatat total aset perusahaan per 31 Desember 2022 mencapai Rp1.937 miliar atau naik 112 persen dari tahun sebelumnya Rp1.728 miliar.
Sementara itu, Damba S Akmala yang juga penasihat hukum Imawan, membantah keterlibatan kliennya dalam perkara ini.
Menurutnya, JPU mencoba menggiring opini seolah-olah kliennya menerima feedback dari transaksi ini sejumlah Rp.17.600.000.000,- (tujuh belas miliar enam ratus juta Rupiah).
“Uang tersebut adalah berdasarkan jual beli saham 5 persen milik PT. Tri Ihwa Sejahtera (“TISE”) dalam SBS berdasarkan Akta No. 03 Tanggal 03 September 2018 di hadapan Notaris Agung Sri Wijayanti SH, Mkn, dimana atas Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0242442,” terangnya.
Dia menambahkan, kalau uang sebesar Rp.17.600.000.000,- (tujuh belas miliar enam ratus juta Rupiah) tersebut telah ditransfer kembali ke rekening SBS, sebagai bagian dari pemenuhan kesepakatan terkait dengan akuiisi SBS pada tahun 2015 sebagaimana termaksud di atas.
“Secara faktual, tidak ada duit yang diterima klien kami,” tuntas Damba S. Akmala.