Sederhanakan Perizinan Pertashop, Ditjen Bina Bangda Sosialisasikan SEB 3 Menteri

Sederhanakan Perizinan Pertashop, Ditjen Bina Bangda Sosialisasikan SEB 3 Menteri
120x600
a

Sebelum simplifikasi dilakukan, tahapan dan persyaratan dalam pengajuan mitra Pertashop harus melampirkan beberapa dokumen seperti TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), HO (Surat Izin Gangguan), dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

“Namun, setelah dilakukan dan diterbitkan SEB pada 7 Desember 2023, nantinya persyaratan dalam pengajuan usulan mitra Pertashop cukup melengkapi dokumen perizinan seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), SS (Sertifikat Standar), PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Lingkungan Hidup), KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) SLF (Sertifikat Laik Fungsi) melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) dan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung),” kata Restuardy Daud saat mengantarkan sosialisasi tersebut.

Restuardy menekankan bahwa, program ini memiliki nilai strategis baik bagi Daerah maupun masyarakat. Pertashop diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan nilai tambah pendapatan daerah, sehingga dapat mendukung daya saing daerah.

Di sisi masyarakat, program ini menjadi peluang bagi pelaku UMKM, memberikan peluang sektor ketenagakerjaan melalui penyerapan tenaga kerja, khususnya warga lokal yang dapat berkontribusi dalam pemerataan layanan energi.

Sebagai tindak lanjut, telah disusun rencana kegiatan pasca sosialisasi untuk mengawal implementasi SEB. Secara bersama, , Kemen PUPR, dan Kemen Investasi/BKPM akan melakukan pemantauan pelaksanaan SEB hingga Juni 2024.

“Kepada Pemda Kabupaten/Kota, kami menyerukan agar segera mengimplementasikan SEB ini,” ungkapnya.

r
Lihat Juga :  Pertashop Jual Pertalite, Mulyanto Minta Jangan Sampai Buka Peluang Pengoplosan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j