Batam, otonominews.id — LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) bongkar mafia hukum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diduga melibatkan Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, dan Direktur Pidana Gakkum KLHK Yazid Nur Huda. Praktik mafia hukum ini diduga tidak diketahui Menteri KLHK, Siti Nurbaya.
Hasil penelusuran yang dilakukan Tim Investigasi LSM LIRA ke Kantor Gakkum KLHK di Batam, Kepulauan Riau atas pemberitaan bahwa Gakkum KLHK tidak menjalankan Keputusan Pengadilan, menemukan titik terang atas pernyataan Sunardi, Koordinator Gakkum KLHK Kepri.
Sunardi adalah pihak yang melakukan penyegelan Kapal MT. Tutuk milik perusahaan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia). Penyegelan itu dilakukan tanpa dasar sehingga perusahaan mengalami kerugikan $10.000 Dolar AS per hari.
“Dalam wawancara untuk meminta klarifikasi, Sunardi selalu menghindar saat ditanya tentang kenapa tidak laksanakan keputusan pengadilan. Ia malah menyodorkan dua nama yang bertanggung jawab yaitu Dirjen Gakkum dan Direktur Pidana KLHK,” tegas Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal di Batam, Kepri, Kamis (21/12/2023).
Secara kronologis dijelaskan Kapal PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) bekerjasama sejak tahun 2021 dengan perusahaan Malaysia melakukan ekspor Fuel Oil dari Malaysia, transit melalui Pelabuhan Kepulauan Riau untuk kemudian diekspor ke Cina sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Namun tahun 2022 Sunardi Cs Gakkum KLHK Batam, Kepri mendatangi kapal MT. Tutuk mengambil sampel Fuel Oil dan menyegel kapal secara sepihak, dengan menuduh Fuel Oil adalah limbah berbahaya dan beracun (B3) tanpa dasar. Padahal hasil uji laboratorium PT. Sucofindo disebut Fuel Oil bukan limbah B3.
Tidak terima adanya penyegelan yang dianggap tidak sesuai prosedur, PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans lantas melakukan upaya hukum, dan Pra Peradilan dimenangkan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans dengan keputusan tanggal 27 April 2022 antara lain:
1. Menyatakan tidak sah tindakan penyitaan terhadap muatan kapal MT. TUTUK GT. 7463 berupa Fuel Oil sebanyak 5.500.538 Kgm (-+ 5.500 ton) yang dilakukan oleh Termohon (KLHK)