Sidang Perkara PTBA-SSBS, Saksi Ungkap Harga Saham Dibeli Undervalue

Kinerja Keuangan PTBA Membaik Pasca-akuisisi Saham SBS

Sidang Perkara PTBA-SSBS, Saksi Ungkap Harga Saham Dibeli Undervalue
Keterangan Foto: Damba S Akmala (kanan) dan Ainuddin (kiri), Tim penasihat hukum Tjahyono Imawan terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS oleh PTBA.
120x600
a
0 Shares

Palembang, Otonominews.id – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang kembali menggelar sidang perkara kasus dugaan dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk () melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), Rabu (20/12/2023).

Terdakwa Nurtima Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan.

Dalam pemeriksaan saksi Mantan Direktur Utama Bukit Asam Kreatif (BAK) Yusri, terungkap kalau saham PT SBS milik PT TISE dibeli jauh di bawah harga pasar alias undervalue.

Transaksi senilai Rp17.600.000.000 ini, mulanya dituding merugikan PT BA, sebab nilainya berbeda dengan nilai akuisisi saham sebelumnya.

Namun, saksi menegaskan nilai yang dibayarkan tersebut merupakan hasil perhitungan valuasi dari Mandiri Sekuritas.

Dengan posisi ekuitas dan hutang PT. SBS saat itu, nilai tersebut masih di bawah harga pasar alias undervalue.

Namun, Yusri menambahkan, pertimbangannya adalah potensi keuntungan dan prospek SBS kedepannya dapat menjadi perusahaan yang besar, sebagaimana tahun 2018 saja (3 tahun setelah akuisisi) nilai perusahaan tersebut sudah di kisaran Rp400 Miliar.

Yusri juga mengatakan transaksi pembelian saham sebesar 5% dari Tri Ihwa Sejahtera (Tise) oleh BAK ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Dalam prosesnya, sudah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta direkomendasikan oleh Dewan Komisaris (Dekom) setelah melalui kajian yang mendalam,” imbuh Yusri.

Selain itu, Yusri juga menyatakan menyesal karena merasa telah menzolimi terdakwa Tjahyono Imawan. Sebab, menurutnya, pihaknya telah memperoleh saham dengan harga murah. Namun, saat seluruh proses telah selesai dan PT SBS telah mulai memperoleh keuntungan, justru ada masalah hukum yang menimpa Imawan.

Lihat Juga :  Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi SBS oleh BMI, Saksi dari JPU Untungkan Terdakwa

Yusri juga menjelaskan pembelian saham tersebut tidak memberikan keuntungan pribadi kepada Tjahyono Imawan, seperti yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.

Transaksi senilai Rp 17.600.000.000 ini, menurut Yusri, langsung didebet ke PT SBS sebagai pemenuhan kewajiban yang telah disepakati dengan Tjahyono Imawan.

Menanggapi uraian saksi, Terdakwa Imawan pun mengatakan jika dirinya sempat merasa menyesal menjual sisa saham 5 persen itu dengan harga di bawah nilai pasar.

Damba S Akmala penasihat hukum Tjahyono Imawan menjelaskan, alasan kliennya tetap menjual saham di bawah nilai pasar, meskipun tidak memperoleh cuan sepeserpun.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *