“Pak Imawan hanya ingin menjaga kepentingan karyawannya di SBS. Sebab, jika dia memilih pailit maka dia khawatir karyawan tersebut akan telantar. Alasan lain adalah terkait konduitenya di dunia usaha,” ujar Akmal, Kamis (21/12/2023).
Dia juga mengatakan kesaksian dari Yusri ini sekaligus membantah tudingan jaksa. Dalam perkara ini, JPU mencoba menggiring opini seolah-olah kliennya menerima feedback dari transaksi ini sejumlah Rp17.600.000.000,- (tujuh belas milyar enam ratus juta Rupiah).
Padahal, uang tersebut adalah berdasarkan jual beli saham 5% milik PT. Tri Ihwa Sejahtera (“TISE”) dalam SBS berdasarkan Akta No. 03 Tanggal 03 September 2018 di hadapan Notaris Agung Sri Wijayanti SH, Mkn, dimana atas Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0242442.
“Fakta tersebut lah yang kemudian disampaikan oleh saksi Yusri. Bahwa tidak ada uang hasilk penjualan saham itu yang diterima oleh Pak Imawan,” tandasnya.
Dia menambahkan, kalau uang sebesar Rp17.600.000.000,- (tujuh belas miliar enam ratus juta Rupiah) tersebut telah ditransfer kembali ke rekening SBS, sebagai bagian dari pemenuhan kesepakatan terkait dengan akuisisi SBS pada tahun 2015 sebagaimana termaksud di atas.
“Secara faktual, tidak ada duit yang diterima klien kami,” ujarnya.
Sementara, Ainuddin selaku kuasa hukum Tjahyono Imawan menegaskan, keterangan saksi ini memberikan gambaran yang lebih jelas terkait pembelian saham tersebut.
“Ini membuktikan bahwa segala langkah yang diambil telah sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan negara,” ujar Ainuddin, Kamis (21/12/2023).
Ainuddin juga menegaskan, adanya selisih harga antara nilai 5 persen saham milik PT TISE dengan saham yang diakuisisi sebelumnya itu karena kondisi perusahaan yang memang sudah berbeda.
“Akuisisi pertama dilakukan pada tahun 2015. Sementara akuisisi terhadap 5 persen saham miik PT TISE dilakukan tahun 2018. Proses selama tiga tahun telah memperbaikin kondisi perusahaan. Sehingga nilai saham pun berubah. Toh, saksi telah menegaskan kalau mereka membelinya di bawah nilai pasar (under value),” tegas Ainuddin.
Dia menegaskan tidak ada kerugian negara tersebut. “Karena faktanya PT BA justru diuntungkan,” imbuhnya.
Menurut Ainudin PT BA saat ini sudah diuntungkan dengan kinerja PT SBS yang semakin membaik. Dia merujuk pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Jumat 23 Juni 2023. PT Satria Bahana Sarana (SBS) mencatatkan laba bersih Rp165 miliar pada 2022 atau naik 506 persen dari tahun sebelumnya sebesar minus Rp44 miliar.
Selain itu, PT SBS untuk tahun buku 2022 juga mencatat total aset perusahaan per 31 Desember 2022 mencapai Rp1.937 miliar atau naik 112 persen dari tahun sebelumnya Rp1.728 miliar.