Jakarta, otonominews.id – Para mahasiswa se-Jakarta Raya bersama aktivis sosial dan organisasi kepemudaan menggelar deklarasi Politik Beradab Menegakkan Amanat Reformasi dan Supremasi Hukum Indonesia, di Tugu Reformasi 21 Mei, Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Deklarasi kalangan mahasiswa dan para pemuda ini didasari keprihatinan terhadap penyelewengan terhadap amanat Reformasi 1998 yang sudah memasuki usia ke-25 tahun, alias sudah seharusnya beranjak dewasa.
“Ironisnya, bayi reformasi yang dulu lahir dibidani gerakan mahasiswa pada 1998 ternyata tidak tumbuh di ringkus kelompok Oligarki,” demikian disampaikan dalam deklarasi mahasiswa, aktivis sosial dan ormas kepemudaan.
Dijelaskan pula bahwa demokrasi kerap dijadikan dalih para Tirani mayoritas yang justru memperkosa dan menodai kesucian Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal MK semestinya hadir sebagai palang pintu penjaga demokrasi, hingga berakibat lahirnya anak haram berupa Keputusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang justru mengembang biakan Korupsi, Kolusi, dan Melegalkan Nepotisme.
Kalangan Mahasiswa Jakarta Raya, Aktivis Sosial, Organisasi Kepemudaan ini pun menyampaikan 5 (lima) poin maklumat, sebagai berikut:
Pertama, Kepresma Universitas Trisakti menegaskan menolak keras segala upaya penggelapan dan mempolitisasi sejarah Tragedi Reformasi 1998 untuk dijadikan sebagai komoditas isu suara. Menuntut untuk segala para Calon Legislatif dan Paslon Eksekutif untuk menyelesaikan kasus Tragedi HAM Berat dan HAM untuk diselesaikan secara Pengadilan HAM bukan Pengadilan Militer.
Maka dari itu kami, merekomendasikan pada Masyarakat untuk tidak memilih Paslon yang menolak bertanggung jawab atas adanya pelanggaran HAM dan Menolak adanya ruang manipulasi sejarah dari calon bahkan relawan yang menjual sejarah demi kepentingan politik semata.
Kedua, BEM KM STIAMI Menegaskan untuk saat ini negara mengkerdilkan arti Demokrasi hasil pencapaian Reformasi 1998 hanya untuk kepentingan politik kekuasaan dan bisnis seorang, keluarga dan kelompok. Bukan suatu negara yang bebas berpendapat ketika Pemerintah terus menggunakan alat kekuasaan dan menggunakan UU ITE sebagai pembatasan hak berbicara di muka umum.
Maka dari itu kami, merekomendasikan pada Masyarkat untuk tidak memilih calon dan paslon yang menolak adanya kebijakan publik yang membatasi ruang berbicara, hidup dan berpendapat dimuka umum.
Ketiga, BEM Universitas Trilogi, Mengingatkan kepada KPU RI untuk tetap jujur, adil dan bersih selaku pelaksana Pesta Demokrasi juga pun kami menegaskan kepada seluruh Aparat Sipil Pemerintah, Aparat Militer dan Aparat Penegak Hukum untuk kewajibannya menjaga netralitas pemilu yang tidak menguntungkan bahkan secara terang-terangan mendukung salah satu paslon. Perlu diingat bahwasannya, Pasca Keputusan MK Kami sangat meragukan integritas tiap Aparatur Sipil Negara dan Aparat Penegak Hukum yang bersengkongkol untuk kepentingan kelompok.
Maka dari itu kami, menuntut pada Calon dan Paslon untuk tidak menggunakan fasilitas negara sebagai program kampanye. Menolak segala pembodohan publik mengenai profesionalitas dan pengabdian. Menuntut pemerintah untuk memberhentikan Menteri yang menikmati fasilitas negara untuk melaksanakan kampanye calon dan paslon secara terbuka.