Setelah dilakukan introgasi, petugas Resmob pun berhasil mengorek informasi tentang modus operandi, bahwa AM (30th) mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer dengan cara berkeliling, berpindah-pindah tempat melalui chating WhatsApp COD.
Petugas unit Resmob Polsek Sepatan langsung mengamankan dengan membawa AM (30th) berikut Barang-bukti (BB) ke Mako Polsek Sepatan guna dilakukan pendataan, pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami tidak akan memberikan ruang gerak maupun kompromi terhadap para pelaku penjualan dan peredaran obat keras daftar G Jenis Tramadol Eximer diwilayah hukum Polsek Sepatan,” tegas Kapolsek Sepatan AKP Sriyono S.H. didampingi Kanit Reskrim Iptu Montana Maruli Pakpahan, S.H., M.H.
Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya, terduga pelaku AM (30th) dapat dijerat dengan pidana Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-undang Nomor.17 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.