Gubernur Mahyeldi: Tanggung Jawab ASN adalah Melayani Masyarakat

Pelantikan Sembilan Pejabat Eselon II, 34 Pejabat Eselon III, dan 51 Pejabat Eselon IV

Gubernur Mahyeldi: Tanggung Jawab ASN adalah Melayani Masyarakat
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah saat pelantikan pejabat ASN Pemprov Sumbar, Jumat (4/1/2024).
120x600
a

“RPJMD itu telah disusun dan disetujui bersama-sama oleh dan DPRD Sumbar. Artinya, sudah disetujui oleh para perwakilan masyarakat yang bertugas di DPRD. Oleh karenanya, merealisasikannya adalah bagian dari mewujudkan keinginan dan harapan warga Sumbar,” ucap Gubernur lagi.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menegaskan bahwa 94 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas yang telah dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No.821/0063/bkd/2024 s.d No.821/0064/bkd/2024 tersebut, telah menjalani proses tahapan seleksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Promosi dan rotasi yang terjadi di organisasi pemerintahan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi serta mendukung peningkatan karir yang dilantik. Sebab, kami meyakini bahwa semakin banyak pengalaman seseorang bekerja pada posisi dan instansi yang berbeda-beda, maka semakin baik pula kemampuan dan kompetensi yang dimiliki,” tutur Gubernur.

Selain mengucapkan sumpah jabatan, seluruh pejabat yang dilantik juga menandatangani Pakta Integritas di hadapan Gubernur Mahyeldi dan Wakil Gubernur Audy Joinaldy. Turut hadir menyaksikan agenda pelantikan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Hansastri, serta puluhan pejabat lainnya di lingkup Pemprov Sumbar.

“Pakta integritas yang telah ditandatangani menjadi wujud tanggung jawab bagi pejabat untuk senantiasa bekerja secara transparan, jujur, objektif, adil, serta loyal kepada pimpinan. Sebagaimana yang tertulis pada pakta tersebut,” tutup Gubernur di akhir sambutannya. (adpsb/Rds )

r
Lihat Juga :  Gubernur Mahyeldi Jadi Pembicara FGD Komite IV DPD RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j