Pemuda Katolik Dukung Keuskupan Manokwari-Sorong Keluarkan Rekomendasi MRP-PB

Polemik terkait ditundanya pelantikan calon jadi (tetap) atas nama Maria Imaculata Saimar sebagai Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP-PB) periode 2023-2028 dari unsur agama Katolik mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, terutama Departemen Gugus Tugas Papua Pengurus Pusat Pemuda Katolik.

Pemuda Katolik Dukung Keuskupan Manokwari-Sorong Keluarkan Rekomendasi MRP-PB
120x600
a

Menurut Vitalis, perdasi ini telah ada sebelum adanya Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022 tentang pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya. Oleh karena itu, mekanisme pemilihan MRP-PB sebenarnya sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme serta peraturan yang ada.

“Untuk MRP-PB unsur adat dan perempuan kami kembalikan kepada panitia di tingkat kabupaten/kota. Sedangkan, untuk MRP-PB unsur agama dihendel oleh Pansel tingkat provinsi. Dimana MRP-PB unsur agama akan melakukan penjaringan dan merekomendasikan nama-nama yang mewakili unsur agamanya masing-masing, termasuk dari agama Katolik yang direkomendasikan oleh Keuskupan Manokwari-Sorong,” bebernya.

Lebih lanjut Vitalis menjelaskan bahwa berkas-berkasnya diserahkan kepada Pansel MRP-PB. Lalu Pansel MRP-PB akan lakukan seleksi berkas. Setelah itu, dilakukan musyawarah untuk penetapan calon jadi atau calon tetap dan calon tunggu. Dalam musyawarah ini juga dihadiri oleh masing-masing unsur agama dan menetapkan calon jadi dan calon tunggu. Untuk agama Katolik telah dimusyawarahkan dan ditetapkan ibu Maria Imaculata Saimar dan Bapak Yosep Hindom sebagai calon jadi (calon tetap) MRP-PB unsur Agama Katolik, sedangkan Bapak Agustinus Jules Nauw dan Bapak Cyrllus Adopak sebagai calon tunggu.

“Jadi proses seleksi MRP-PB untuk pokja atau unsur agama sebenarnya sudah dilakukan sesuai mekanisme i dengan mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2004 dan Perdasi Nomor 8 Tahun 2022, sehingga tidak ada masalah sejauh ini. Sebab untuk agama Katolik sendiri sudah sesuai rekomendasi dan hasil musyawarah. Sebenarnya ini menjadi dasar dan kekuatan hukum yang kuat, sehingga ibu Maria Imaculata Saimar bisa dilantik,” ujarnya.

Dia menyatakan, Surat Mendagri terkait Uji Publik MRP sebenarnya tidak memiliki kekuatan hukum, sebab yang seharusnya menjadi dasar dan kekuatan hukum adalah nama-nama hasil seleksi Pansel MRP-PB sesuai dengan rekomendasi dan musyawarah dari masing-masing unsur, baik adat, perempuan dan agama.

Lihat Juga :  Pada Interactive Talkshow FIM-PII, Prof. Rokhmin Dahuri Prihatin Nasib Nelayan Indonesia

Tetap Maju Perjuangkan Haknya

Senada dengan itu, Calon Jadi (Tetap) Anggota MRP-PB Perwakilan Agama Katolik, Maria Imaculata Saimar mengatakan, dirinya tetap maju untuk memperjuangkan haknya yang resmi direkomendasikan oleh Keuskupan Manokwari-Sorong sebagai calon jadi (tetap) yang seharusnya dilantik bersamaan pada 9 November 2023 yang lalu.

Maria menambahkan, dengan dukungan semua pihak, terutama Uskup Keuskupan Manokwari-Sorong bersama para pastor dan Pemuda Katolik, maka hal ini sangat luar biasa dan menjadi dorongan dan spirit, untuk tetap memperjuangkan haknya yang digeser oleh pihak-pihak tertentu di Provinsi Papua Barat.

“Saya pada prinsipnya akan memperjuangkan hak saya. Karena nama saya direkomendasikan sebagai calon jadi (tetap) oleh agama Katolik melalui Keuskupan Manokwari-Sorong,” ungkapnya.

Ia mendukung Keuskupan Manokwari-Sorong untuk surat pencabutan rekomendasi yang sebelumnya dan menegaskan ulang, terkait nama-nama yang direkomendasikan sebagai calon jadi (tetap) dan calon tunggu kepada Pj Gubernur Papua Barat dan tembusannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya berharap agar persoalan ini tidak berkepanjangan, karena kita ini dipihak yang benar. Karena ada kepentingan tertentu, sehingga yang benar bisa salah dan yang salah bisa benar,” harapnya.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j