Palembang, Otonominewa.id – Ternyata bukan saja tidak merugikan secara financial, akuisisi PT Bukit Multi Investama (BMI) anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS) juga memberikan benefit terhadap operasional perusahaan.
Akuisisi terhadap SBS telah melepaskan ketergantungan PTBA terhadap kontraktor swasta yang terlalu dominan.
Fakta ini disampaikan oleh Danang Sudirman Raharja (Direktur BMI Periode 2014 s/d 2018) saat bersaksi di depan majelis hakim PN Tipikor Palembang, Jumat (5/01/2024).
“Akuisisi ini dapat menekan dominasi dari kontraktor swasta yang biasa digunakan oleh PTBA, yaitu PT. PAMA, yang memasang tarif kontraktor tergolong tinggi,” ujar Danang dalam kesaksiannya.
Danang menjelaskan ada risiko turunnya produktivitas PTBA, lantaran beban tarif kontraktor yang cukup berat.
“Apabila PT. PAMA dalam urusan tarif tidak deal dengan PTBA, maka akan berdampak pada risiko turunnya produktifitas Batu Bara PTBA,” ujar Danang.
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas 1A Khusus Palembang pada Jumat, 5 Januari 2024 kembali menggelar sidang perkara kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Multi Investama (BMI). Terdakwa dalam kasus ini adalah Nurtima Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam, dan Tjhayono Imawan.
Danang yang dihadirkan oleh JPU sebagai saksi yang memberatkan itu menambahkan, sebelum akuisisi pernah terjadi pemogokan PAMA selama kurang lebih 1 bulan karena tidak deal tarif.
Hal tersebut berdampak langsung kepada produksi batu bara PTBA. Sehingga bukan saja merugikan PTBA, juga mengakibatkan terganggunya pasokan batu bara ke sektor vital negara.
Selain itu, Danang menjelaskan keputusan untuk melakukan akuisisi PT. SBS tersebut telah melalui pengkajian mendalam terlebih dahulu.
“Karena akuisisi ini adalah pada prinsipnya merupakan inisiasi dan kebutuhan dari PTBA yang merupakan perusahaan BUMN untuk kepentingan efisiensi dan untuk menekan biaya produksi. Karena PTBA akan memiliki kontraktor sendiri melalui Anak Perusahaannya,” papar Danang.
Dalam kesempatan itu, saksi menegaskan dengan diakuisisinya PT. SBS oleh PT. BMI sama sekali tidak merugikan keuangan negara, justru sangat menguntungkan.
Adapun keuntungan yang didapatkan oleh PTBA melalui PT. BMI yang mengakuisisi PT. SBS dapat terlihat dari meningkatnya volume produksi batu bara, fleksibiltas lokasi kerja (hal ini sangat menentukan kualitas dan kuantitas produksi), dan dapat menekan tarif jasa kontraktor (menekan biaya produksi).
“Kemudian dana Rp48 Miliar yang digelontorkan PT. BMI untuk mengakuisisi PT. SBS masih tercatat pada neraca keuangan PT. SBS dalam arti bahwa dana sejumlah Rp48 Miliar tersebut masih beredar di PT. SBS (tidak hilang/musnah),” imbuhnya.
Tak kalah penting, Danang menegaskan akuisisi PT. SBS oleh PT. BMI dan pelaksanaannya telah melalui mekanisme RUPS.
Kemudian terkait dengan tidak dilakukannya pembagian deviden, merupakan kebijakan internal (melalui RUPS) yang kemudian dialihkan untuk menambah modal kerja PT. SBS.