PTBA Lepas dari Ketergantungan Kontraktor Setelah Akuisisi SBS

Sidang Perkara Kasus Dugaan Korupsi dalam Proses Akuisisi Saham PT SBS oleh PT BMI

PTBA Lepas dari Ketergantungan Kontraktor Setelah Akuisisi SBS
Ainudin (kiri) dan Damba S Akmala (kanan), Tim penasihat hukum Tjahyono Imawan terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS oleh PTBA.
120x600
a

“Dengan kebijaksanaan internal ini berdampak keuntungan pada bertambahnya volume produksi Batu Bara dari sejak 2015 mencapai 1,4 juta BCM hingga mencapai 9,8 juta BCM,” kata Danang.

Danang juga menjelaskan sesuai fakta yang diketahuinya, dalam akuisisi tersebut sama sekali tidak ada keuntungan dalam bentuk uang atau bentuk lainnya yang didapatkan oleh Terdakwa Tjahyono Imawan secara pribadi.

Bahkan, Dadang menyebut dalam hal ini terdakwa berkorban untuk menutupi kewajiban PT. SBS kepada pihak ke tiga guna revitalisasi PT. SBS.

“Sehingga kesimpulannya sampai saya selesai menjabat di tahun 2018 keberadaan PT. SBS telah mengalami progresifitas dalam hal keuntungan bagi PTBA selalu perusahaan ,” ujar Danang.

Damba S Akmala penasihat hukum Tjahyono Imawan menjelaskan dengan adanya akuisisi ini keuangan dan perekonomian terkait keuangan negara, dalam hal ini PTBA, menjadi stabil.

“Saksi juga telah menjelaskan kalau perusahaan (PTBA, red) mendapat benefit dan profit yang luar biasa dari akuisisi ini. Majelis hakim mestinya sudah mencatat fakta-fakta tersebut,” ujarnya.

Kesaksian paling penting, menurut Damba, tentunya adalah fakta dalam akuisisi tersebut sama sekali tidak ada keuntungan dalam bentuk uang atau bentuk lainnya yang didapatkan oleh kliennya Tjahyono Imawan secara pribadi.

“Bahkan, saksi mengatakan justru klien kami berkorban untuk menutupi kewajiban PT. SBS kepada pihak ke tiga,” ujarnya.

Sementara, Ainuddin yang juga anggota tim kuasa hukum Tjahyono Imawan menegaskan keterangan saksi ini memberikan gambaran yang lebih jelas terkait akuisisi.

“Ini membuktikan bahwa segala langkah yang diambil telah sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan negara,” ujar Ainuddin, Jumat (05/01/2024).

Ainuddin juga menegaskan, keterangan saksi Danang telah tegas menjelaskan akuisisi PT. SBS oleh PT. BMI dan pelaksanaannya telah melalui mekanisme RUPS. Kemudian terkait dengan tidak dilakukannya pembagian deviden, merupakan kebijakan internal (melalui RUPS) yang kemudian dialihkan untuk menambah modal kerja PT. SBS.

Lihat Juga :  Haidar Alwi Ungkap 2 Hal Penting Terkait Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

Ia menegaskan tidak ada kerugian negara tersebut. “Karena faktanya PTBA justru diuntungkan,” imbuhnya.

Menurut Ainudin PTBA saat ini sudah diuntungkan dengan kinerja PT SBS yang semakin membaik.

Dia merujuk pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Jumat 23 Juni 2023. PT Satria Bahana Sarana (SBS) mencatatkan laba bersih Rp165 miliar pada 2022 atau naik 506 persen dari tahun sebelumnya sebesar minus Rp44 miliar.

Selain itu, PT SBS untuk tahun buku 2022 juga mencatat total aset perusahaan per 31 Desember 2022 mencapai Rp1.937 miliar atau naik 112 persen dari tahun sebelumnya Rp1.728 miliar.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j