“Saat ini perlu juga diwaspadai munculnya kelompok ‘cyber narcoterrorism’. Kelompok ini memanfaatkan dunia maya sebagai media untuk memasarkan narkoba. Salah satu hasil penjualan narkoba diantaranya untuk membiayai kegiatan terorisme,” kata Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini mengingatkan perlunya antisipasi sejak dini dari pemerintah terhadap munculnya ‘cyber narcoterrorism’. Antisipasi terhadap kelompok ‘cyber narcoterrorism’ tidak bisa diserahkan kepada satu institusi saja, tapi harus dilakukan secara bersamaan oleh beberapa institusi terkait.
“Perlu kerjasama yang kuat antar institusi, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Direktorat Cyber Crime Polri. Gabungan institusi itu harus bersatu dalam mengantisipasi kelompok ‘cyber narcoterrorism’,” pungkas Bamsoet.