Sementara itu dalam sambutannya, Kepala Ombudsman RI Sumbar, Yefri Heriani menyebutkan, secara umum pelayanan publik di seluruh daerah di Sumbar terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Namun patut diakui, bahwa kualitas pelayanan publik di provinsi lain pun terus meningkat. Oleh karena itu, peningkatan harus selalu dilakukan dari waktu ke waktu.
“Patut diingat, bahwa peningkatan pelayanan bukan hanya karena ada penilaian, sebab ini adalah tanggung jawab yang juga terpatri tegas dalam core value ASN. Ada pun faktanya di lapangan, upaya peningkatan kualitas pelayanan memang selalu dilakukan, tapi kita masih punya banyak PR untuk diselesaikan. Terutama sekali soal maladministrasi,” ucap Yefri.
Yefri menjelaskan, untuk tahun penilaian 2023, Sumbar telah dinyatakan bebas dari daerah dengan kualitas pelayanan publik dengan nilai rendah dan terendah. Namun, memang terdapat beberapa kabupaten/kota dengan penilaian yang fluktuatif dari tahun ke tahun, yang lebih disebabkan oleh pergeseran dan pergantian penanggung jawab pada organisasi-organisasi perangkat daerah, yang berkaitan langsung dengan pelayanan.
Daftar Peraih Penghargaan
Ada pun Pemkab/Pemko peraih penghargaan dalam Penganugerahan Peringkat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggara Pelayanan Publik) Tahun 2023 antara lain, Pemko dengan penilaian terbaik diraih oleh Pemko Payakumbuh dengan total nilai 91,41, disusul Pemko Padang Panjang (90,72), Pemko Pariaman (90,64), Pemko Solok (84,88), Pemko Bukittinggi (84,79), Pemko Sawahlunto (82,76), dan Pemko Padang (82,64).
Ada pun pada kategori Pemkab, posisi teratas diraih Pemkab Solok dengan total nilai 95,08, disusul Pemkab Dharmasraya (93,77), Pemkab Agam (92,58), Pemkab Tanah Datar (92,44), Pemkab Pasaman (90,42), Pemkab Lima Puluh Kota (85,59), Pemkab Solok Selatan (84,95), Pemkab Pasaman Barat (84,51), Pemkab Padang Pariaman (81,23), Pemkab Pesisir Selatan (79,33), Pemkab Sijunjung (78,78), dan Pemkab Kepulauan Mentawai (67,03). (adpsb/Rds)