“KPU hendaknya juga segera berkoordinasi dengan pihak perusahaan percetakan yang mencetak kertas suara, sehingga pihak percetakan yang ditunjuk dapat mencetak kembali kertas suara yang rusak dan mengirimkan ke KPUD sebagai pengganti ditambah 2 persen sebagai cadangan,” ujar Guspardi.
Yang tidak kalah penting, ingat Guspardi, surat suara yang rusak atau cacat, harus di kumpulkan dan didata kemudian di musnahkan.
“Hal ini untuk mengindari atau mencegah kertas surat suara itu di salah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Anggota Baleg DPR RI ini.
Selanjutnya, imbau Guspardi, KPU mesti cermat dan memperhitungkan dan memitigasi potensi kerusakan surat suara yang cukup besar setelah didistribusiksa ke kecamatan, kelurahan dan Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebab ada potensi cuaca buruk dan hujan.
“Untuk itu KPU juga harus memastikan gudang tempat penyimpanan logistik pemilu di tingkat kecamatan hingga di distribusikan ke TPS betul- betul aman dan memadai,” pungkas Guspardi Gaus.