JAKARTA, (otonominews.id) – Plh. Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zamzani B. Tjenreng membuka rapat evaluasi pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pra Triwulan IV Tahun Anggaran 2023, Selasa (9/1/2024) di Favehotel PGC Cililitan Jakarta.
Pada kesempatan itu, Zamzani mengatakan pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan dengan SPM diharapkan dapat menjamin terwujudnya pemenuhan hak masyarakat sesuai kriteria serta memberikan akses terhadap setiap masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diberikan atau diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Zamzani menyampaikan amanat Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, pasal 24 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Laporan Penerapan SPM disampaikan Gubernur dan Bupati/Walikota dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan menggunakan aplikasi”.
“Dalam sistem pelaporan ini mencakup capaian penerapan SPM, penganggaran SPM, permasalahan SPM dan pemenuhan empat tahapan penerapan SPM serta penyusunan rencana aksi,” jelas Zamzani.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen Bina Pembangunan Daerah telah menyediakan web sistem pelaporan SPM berbasis web (e-SPM) dengan alamat https://spm.bangda.kemendagri.go.id.