Lampung, Otonominews.id – Perjuangan Oman untuk mendapatkan ganti rugi karena telah menjadi korban salah tangkap yang dilakukan aparat kepolisian di Kapolres Lampung Utara, akhirnya membuahkan hasil.
Oman akhirnya menerima ganti rugi sebesar Rp222 juta setelah hampir 5 tahun memperjuangkan haknya tersebut. Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara pada Senin (8/1/2024).
Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh pihak Oman pada 17 Juni 2019, sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, uang ganti rugi ini adalah bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.
Menurutnya, hal ini menjadi contoh bahwa kepastian hukum tidak hanya kepada masyarakat. Melainkan juga kepada penegak hukum.
“Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat,” kata Umi melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2024).
Umi menambahkan, kepolisian khususnya Polres Lampung Utara telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.