Pentinganya UU Pengelolaan Aset Daerah Untuk Manajemen Aset Daerah Yang Lebih Baik

Pentinganya UU Pengelolaan Aset Daerah Untuk Manajemen Aset Daerah Yang Lebih Baik
120x600
a

JAKARTA, otonominews.id – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dengan Pemerintah Kabupaten Serang, Banten. Kunker dilaksanakan dalam rangka penyusunan DIM RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah sehingga perlu melakukan diskusi dan mendengarkan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan.

“RUU Pengelolaan Aset Daerah menjadi hal yang sangat penting dan mendesak untuk segera diwujudkan menjadi UU mengingat berbagai permasalahan dalam pengelolaan aset daerah yang selama ini terjadi sebagaimana temuan-temuan pada Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang disampaikan BPK RI” kata Fernando Sinaga dalam sambutannya selaku Pimpinan Komite IV.

“Berbagai permasalahan terkait pengelolaan aset selalu muncul pada hasil pemeriksaan BPK atas LKPD, seperti; Aset daerah tidak diketahui keberadaanya dan tidak didukung dengan dokumen kepemilikan; Aset daerah dikuasai/digunakan pihak lain; Penatausahaan Aset Daerah tidak tertib dan lain-lain,” ungkap Fernando, Senator dari Kalimantan Utara ini.

“Diharapkan melalui kunker di Kab. Serang hari ini, kami dapat memperoleh informasi terkait kendala pengelolaan aset daerah dari para pemangku kepentingan dan Mengidentifikasi alternatif-alternatif kebijakan pengelolaan aset daerah yang dapat dituangkan dalam norma-norma perundang-undangan serta mendapatkan gambaran pengelolaan aset daerah yang dilakukan oleh pemangku kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Fernando yang didampingi oleh Ali Ridho, Senator Banten. Ali Ridho juga memaparkan bahwa “masih terdapat aset daerah di Kabupaten Serang yang masih ‘tidur’ dan perlu perhatian khusus untuk dapat dikembangkan serta dalam pengembangannya sebaiknya dapat berkerjasama dengan Pemerintah Provinsi Banten”.

“Pemanfaatan aset daerah secara efisien dan efektif dengan mengoptimalkan potensi fisik, lokasi, nilai, jumlah atau volume, legalitas, dan nilai ekonomi. Ini strategi kami Pemda dalam Pengelolaan BMD sebagai penggerak ekonomi daerah” jelas Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Nanang Supriyatna. “Meskipun penerimaan dari hasil pemanfaatan aset belum bisa menjadi kontributor utama penerimaan daerah, namun tambahan pendapatan yang dihasilkan dari pemanfaatan setidaknya bisa digunakan untuk mengurangi biaya perawatan dan pemeliharaan atas aset yang dimilik,i” tambahnya dalam paparannya di depan Pimpinan dan Anggota Komite IV.

r
Lihat Juga :  Citarum Harum Menjadi Showcase Penanganan Konservasi Sungai pada Ajang World Water Forum ke-10 di Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j