Limapuluh Kota (Otonominews.id) – Kualitas pelayanan publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Limapuluh Kota dibawah kepemimpinan Bupati Safaruddin Dt.Bandaro Rajo kembali menunjukkan tren positif.
Kepastian itu didapatkan setelah Ombudsman RI menyampaikan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik bagi 19 Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat di Auditorium Gubernuran, Senin, (08/01/2024), pada acara penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.
Kabupaten Limapuluh Kota mengalami kenaikan signifikan di tahun 2022 hingga 33,94 poin, dari nilai 46,93 di tahun 2021 dan pada tahun 2022 mencapai 80,87.
Pada penilaian tahun 2023 Lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan itu mengumumkan jika pelayanan publik Pemkab Limapuluh Kota berprediket tinggi dengan nilai 85,59.
Bupati Safaruddin menerima langsung penghargaan tersebut dari Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumbar Yefri Heriani
Saparuddin sangat berbangga atas prestasi yang ditorehkan jajarannya dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
“Pelayanan publik menjadi salah satu janji saya yang dituangkan dalam misi keempat dalam RPJMD 2021-2026, dan jadi program prioritas yang harus dipacu Pemkab Limapuluh Kota,” ungkapnya.
Ia mengatakan, prestasi ini dapat jadi pemicu Pemkab Limapuluh Kota dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat karena sejatinya, aparatur pemerintahan adalah pelayan masyarakat yang digaji untuk melayani masyarakat.
Bupati Saparuddin menyatakan tren positif ini berkat kerja keras bersama unit pelayanan publik melalui bimbingan Ombudsman Perwakilan Sumbar.