“Provinsi Maluku Utara memiliki sumber daya perikanan yang luar biasa sebagai bagian penting untuk menyejahterakan masyarakat. Perda yang nantinya disusun harus mengarah pada perkembangan kebijakan. Nantinya agar hal teknis yang akan dibahas dalam Perda agar dibahas secara detail,” jelas Suprayitno.
Selain substansi penyusunan Perda, Suprayitno menyampaikan agar Dinas Kelautan dan Perikanan dapat berkoordinasi dengan Bappeda serta mengecek Rancangan Awal (Ranwal) RPJPD yang telah disusun apakah telah mengakomodir kebijakan terkait kelautan dan perikanan di daerah.
Sebagai tindak lanjut dalam penyusunan Perda, Provinsi Maluku Utara diminta menyusun naskah akademik untuk dapat dibahas dan menyampaikannya kepada Kementerian Dalam Negeri selaku pembina umum serta Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku pembina teknis pelaksanaan urusan kelautan dan perikanan di daerah untuk pembahasan dan analisa substansi lebih lanjut.