Sekjen PDIP Bersyukur dan Terharu Saat Bersama Ratusan Warga Kebon Kosong Kemayoran

HUT ke-51 PDIP Menyatu dengan Wong Cilik

Sekjen PDIP Bersyukur dan Terharu Saat Bersama Ratusan Warga Kebon Kosong Kemayoran
Sekjen PDIP Lesehan bersama rakyat di Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta saat HUT ke-51 PDIP 10 Januari 2024.
120x600
a

Jakarta, Otonominews.id – Sekretaris Jenderal DPP (PDIP) melanjutkan rangakan peringatan HUT ke-51 Partai dengan bertemu warga RW 05, di Gang Masjid Jami Al-Ihsan, Kebon Kosong, Kemayoran, Rabu (10/1/2024) sore.

Kehadiran Hasto turut disambut meriah oleh ratusan warga yang begitu antusias untuk mengikuti rangkaian di wilayah mereka.

Atusias warga terlihat ketika menyambut Hasto dengan meriah. Mulai dari tabuhan rebana dari remaja pria hingga penampilan dari daerah dari anak-anak sanggar Tari Papua Dance.

Meski acara di gelar di gang sempit, kehadiran ratusan ibu-ibu warga RW 05 juga nambah kemeriahan acara peringatan HUT partai berlambang banteng moncong putih.

Sekjen Hasto pun mengungkapkan bahwa dirinya merasa bersyukur dan terharu bisa merayakan peringatan HUT Partai kali ini secara sederhana bersama warga sekitar.

Dia juga menyampaikan salam dari Ketua Umum DPP PDIP Prof. Dr. (HC) untuk seluruh warga yang hadir di lokasi.

“Luar biasa, saya sungguh merasa bersyukur dan terharu bisa bersama dengan Bapak, Ibu dan adik adik semuanya di tempat ini. Karena kami menjalankan bagaimana nafas kepartaian dari PDI Perjuangan itu sebagai partainya rakyat, partainya , partai kita semuanya,” kata Hasto di lokasi.

“Kami juga menyampaikan salam dari Ibu Megawati Soekarnoputri,” sambungnya.

Hasto juga mengaku sangat terpukau dengan penampilan anak-anak penari adat Papua. Di mana, mengambarkan Indonesia yang kaya kebudayaannya.

“Jadi asli saya sangat terharu di RW ini, tadi anak anaknya menari. Sorot mata tajam seperti berburu tadi. Saya sampai takut kena panah tadi,” ucap Hasto bergurau yang disambut tawa ratusan warga.

r
Lihat Juga :  Gibran Kurang Etika Debat, TPN Ganjar Mahfud Singgung Imbas Putusan MK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j