Selanjutnya Enggar menyatakan bahwa gugatan dimaksud malah mengganggu jalannya proses demokrasi yang sedang berjalan. “Gugatan ini berpotensi mengganggu tahapan pesta demokrasi. Dan inilah yang dapat menimbulkan gejolak di masyarakat. Jangan politisir situasi ini, biarkan masyarakat memilih karena kedaulatan ada di tangan mereka, tutup Enggar.
Komandan Hukum dan Advokasi SAKTI: Gugatan TPDI Salah Alamat
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta. Menyikapi hal ini, Solidaritas Anak Muda Untuk Keberagaman dan Toleransi Indonesia (SAKTI)