Damba S Akmala selaku Pengacara Terdakwa Tjahyono Imawan, menilai keterangan ketiga saksi ini memberikan gambaran positif tentang proses akuisisi PT. SBS oleh PT. BMI.
Mereka menegaskan bahwa setiap anggota tim akuisisi telah bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga memberikan manfaat yang signifikan bagi PT. BMI.
“Kesaksian ini dapat menguntungkan kliennya yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Damba S Akmala.
Sementara itu, Ainuddin yang juga anggota tim penasihat hukum terdakwa Imawan menegaskan, keterangan para saksi yang berdasarkan fakta tersebut menunjukkan kalau kliennya sepenuhnya menjalankan bisnis.
“Dari keterangan saksi, sesuai dengan keahlian dan tupoksinya selaku anggota tim akuisisi, proses akuisisi ini telah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dan dikerjakan secara layak,” ujarnya.
Ainuddin juga menekankan, betapa hasil analisa tim akuisisi menunjukkan potensi keuntungan jangka panjang bagi PT BMI.
“Analisis tersebut kini telah menjadi fakta, dengan meningkatnya valuasi dan juga profit dari PT SBS setelah diakuisisi oleh PT BMI. Secara operasional, kehadiran PT SBS sebagai anak perusahaan PT BMI, juga memeberikan keuntungan yang signifikan terhadap PT BA selaku perusahaan induk alias parent company,” pungkas Ainuddin.