Di Indonesia, lanjut Anang, penyalah guna narkotika diwajibkan oleh UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk melakukan rehabilitasi secara sukarela (pasal 55).
“Bila bersedia secara sukarela melakukan rehabilitasi maka kesalahannya dimaafkan oleh UU dan status pidananya gugur berubah menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128/2),” paparnya.
Ada 918 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yaitu rumah sakit, puskesmas dan lembaga rehabilitasi telah ditunjuk untuk melayani rehabilitasi sukarela (puslitdatin, 31 Mei 2019).
“Namun Sayang! Kebijakan rehabilitasi sukarela tidak berjalan, sehingga IPWL yang dibentuk pemerintah untuk melayani rehabilitasi sukarela berjalannya bagai hidup segan mati tak mau, sebaliknya penyalah guna malah ditangkap, dituntut, diadili dan dijatuhi hukuman penjara. Ini yang dinyatakan tidak bermanfaat dan tidak efektif oleh berbagai badan dunia,” tandas Anang Iskandar.
“Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.”