JAKARTA, (otonominews.id) – Ia adalah Herry Yap, SH., CCL., Founder/Ketua Tim dari Kantor Hukum HRY & Partners yang dimana saat ini menjadi Kuasa Hukum/Penasihat Hukum Deddy Iwan (DI), Ferdi Iwan (FI), Erwin Saeful Ibrahim (ESI), Arga Rizkian (AR) dan korban penipuan investasi robot trading Net 89 lainnya yang berjumlah 895 orang dan telah melakukan laporan di Mabes Polri.
Didalam perjalanan perkara ini, ke-4 (empat) kliennya yaitu DI, FI, ESI, dan AR ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kepolisian dan 2 diantaranya sampai di tahan oleh pihak kepolisian.
Menyakini adanya kekeliruan atas status penetapan tersangka dan penahanan tersebut, Herry Yap dan tim melakukan upaya hukum yaitu permohonan praperadilan di Pengadilan Jakarta selatan pada tanggal 21 Agustus 2023 dan berhasil membuktikan bahwa penetapan status tersangka kepada ke-4 (empat) kliennya tidak sah berdasarkan putusan Praperadilan tanggal 18 September 2023.
Perjuangan belum berhenti sampai disitu, dalam perjalanannya ternyata ke-2 (dua) kliennya yaitu DI dan FI tetap ditahan dan masih dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, dan pihak Kejaksaan tetap mendaftarkan perkaranya pada tanggal 2 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Kota Tangerang Kelas 1A.