Setelah melalui proses persidangan akhirnya Pengadilan mengeluarkan putusan sela pada tanggal 8 November 2023 dalam amarnya menyatakan “Menerima eksepsi dari Terdakwa I Deddy Iwan dan Tedakwa II Ferdi Iwan” dan juga menyatakan penuntutan tidak dapat diterima dan dakwaan batal demi hukum. Hal ini dikuatkan dikarenakan putusan praperadilan sebelumnya yang telah menyatakan bahwa DI dan FI status tersangkanya tidaklah sah, hal ini dijelaskan dalam pertimbangan hakim didalam putusan sela tersebut.
Didalam keterangan yang diberikan kepada redaksi, Senin 15/1/24, Herry Yap menyatakan “Kami akan terus berupaya untuk memperjuangkan hak-hak klien kami jika kami merasa adanya ketidak adilan yang terjadi selama berjalannya perkara ini”, tegasnya.
Setelah dilakukan wawancara baru diketahui kalau Herry Yap selain menjadi Founder/ Ketua tim Kantor Hukum HRY & Partners dan kuasa hukum dari korban Net 89, bahwa beliau juga saat ini sebagai Biro Hukum Dan Penelitian Perundang-Undangan Di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta dan menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PADEMANGAN Dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI)yang dimana sudah biasa menerima keluhan masyarakat terkait masalah hukum yang terjadi ditengah masyarakat.